Selasa, 17 September 2013

Keajaiban Al Qur’an dan Ilmu Pengetahuan Modern

Keajaiban Al Qur’an dan Ilmu Pengetahuan Modern

model-model penelitian agama islam

Model Penelitian Tafsir Yaitu suatu contoh, ragam, acuan atau macam dari penelitian secara seksama terhadap penafsiran Al-Qur’an yang pernah dilakukan generasi terdahulu untuk diketahui secara pasti tentang berbagai hal yang terkait dengannya. objek pembahsasan tafsir adalah Al-Qur’an yang merupakan sumber-sumber ajaran Islam. Pemahaman terhadap ayat-ayat Al-Qur’an melalui penafsiran-penafsirannya, mempunyai peranan sangat besar bagi maju mundurnya umat. Sekaligus penafsiran itu dapat mencerminkan perkembangan serta corak pemikiran mereka, misalnya : a. Model Quraish Shihab Model penelitian tafsir yang dikembangkan beliau lebih banyak bersifat ekploratif, deskriptif, analitis, dan perbandingan. Yaitu model penelitian yang berupaya menggali sejauh mungkin produk tafsir yang dilakukan ulama-ulama tafsir terdahulu berdasarkan berbagai literature tafsir baik yang bersifat primer (ditulis ulama tafsir yang bersangkutan) maupun ulaa lainnya. Menurut beliau corak-corak penafsiran yang dikenal selama ini diantara lain : 1) Corak sastra bahasa, yang timbul akibat kelemahan-kelemahan orang Arab sendiri di bidang sastra, sehingga dirasakan kebutuhan untuk menjelaskan kepada mereka tentang keistemewaan kedalaman arti kandungan Al-Qur’an di bidang ini. 2) Corak filsafat dan teologi, akibat penerjamahan kitab filsafat yang mempengaruhi sementara pihak, serta akibat masuknya penganut agama-agama lain ke dalam Islam yang denga sadar atau tidak masih mempercayai beberapa hal dari kepercayaan lama mereka. 3) Corak penafsiran ilmiah, akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan usaha penfsiran untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an sejalan dengan perkembangan ilmu. 4) Corak penafsiran fiqh dan hukum, akibat perkembangan ilmu fikih dan terbentuknya mazhab fikih yang setiap golongan berusaha membuktikan kebenaran pendapatnya berdasarkan penafsiran-penafsiran mereka terhadap ayat-ayat hukum. 5) Corak tasawuf, akibat timbulnya gerakan-gerakan sufi sebagai reaksi terhadap kecenderungan berbagai pihak terhadap materi, sebagai konpensasi terhadap kelemahan yang dirasakan. 6) Corak sastra budaya kemasyarakatan, bermula pada Syaikh Muh. Abduh, yaitu satu corak tafsir yang menjelaskan petunjuk-petunjuk ayat Al-Qur’an yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, serta usaha-usaha yang menanggulangi penyakit masyarakat berdasarkan pertunjuk-petunjuk ayat, serta bahasa yang dimengerti dan indah didengar. 2. Model Penelitian Hadits Sebagai sumber ajaran Islam yang kedua setelah Al-Qur’an, hadist juga telah menjadi bahasan kajian menarik, dan tiada henti-hentinya. Para ahli sudah banyak melakukan penelitian terhadap hadits, baik dari segi keotentikan kandungannya maknanya, maupun fungsinya dalam mejelaskan kandungan Al-Qur’an. Bagi kalangan akademis, adanya berbagai hasil penelitian, hadits telah membuka peluang untuk diwujudkannya suatu displin kajian Islam yaitu studi bidang hadits. Penelitian yang bisa dilakukan adalah : 1. Bersifat deskriptif analitis. Dala penelitian ini, maka bahan-bahan penelitian dikaji adalah berupa bahan kepustakaan yang ditulis pakar hadits, ditambah dengan bahan-bahan penunjang. 2. Bersifat eksploratif dengan pendekatan historis, dan disajikan secara deskriptif analitis. Yakni dalam system penyajiannya menggunakan pendekatan kronologis waktu dala sejarah. Bahan-bahan penelitian diperoleh dari berbagai literature hadits sepanjang perjalanan kurun waktu. 3. Bersifat ekploratif dengan pendekatan fiqh. Yakni membahas, mengkaji dan menyelami sedalam-dalamnya berbagai persoalan actual yang muncul di masyarakat. Kemudian status hukumnya berpijak kepada konteks hadits tersebut. 4. Metode tematik. Masing-masing hadits dikelompokkan, misalnya tentang hadits politik, wanita, dan sebagainya 5. Penelitian isnad dan sanad. Mengambil beberapa hadits yang berkenaan dengan suatu topic, kemudian diteliti tentang sanad tersebut. Kemudian baru sisimpulkan status hadits tersebut. 3. Model Penelitian Fiqh/Hukum Islam Keberadaan fiqh/hukum Islam memang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia. Karena manusia memerlukan ketetapan hukum yang dapat memandu dan membimbing perjalanan umat manusia. Untuk melihat apakah produk hukum Islam masih sejalan dengan tuntutan zaman dan bagaimana hukum Islam itu dikembangkan dalam rangka merespon dan menjawab secara konkret berbagai masalah yang muncul di masyrakat, maka perlu adanya penelitian. Objek penelitian fiqh Islam : 1. Kitab-kitab fiqh 2. Keputusan-keputusan peradilan agama 3. Perundang-undangan 4. Kompilasi hukum Islam 5. Fatwa Penelitian hukum Islam dapat dilakukan dengan penelitian ekploratif, deskriptif dengan menggunakan pendekatan hisotris. Bisa pula dengan penelitian uji teori atau uji asumsi (hipotesa), 1. Apakah pakai ushul fiqh 2. Ada tidaknya pengaruh social-politik 3. Mengapa MUI inkonsisten Selain itu juga diperkenalkan metode baru dalam penelitian yaitu dengan menggunakan pendekatan social/hukum social. Yang dengan itu muncul sosiologi hukum Islam. Dengan demikian sama sekali tidak mengganggu kesucian dan kesakralan Al-Qur’an yang menjadi sumber hukum Islam. Sebab yang dipersoalkan bukan mempertanyakan releva dan tidaknya Al-Qur’an. Tetapi yang dipersoalkan adalah hasil pemahaman terhadap ayat-ayat ahkam itu masih dengan tuntunan zaman atau tidak. 4. Model Peneletian Filsafat Islam Filsafat Islam sebagai suatu disiplin ilmu dapat diketahui melalui 5 ciri ,yaitu : 1. Dilihat dari segi sifat dan coraknya Filsafat Islam bersumber pada Al-Qur’an dan Al-Hadits, karena itu berbeda dengan filsafat Yunani dan filasafat Barat. 2. Dilihat dari segi ruang lingkup pembhasannya Filsafat Islam mencakup bidang kosmologi (fisika atau alam raya), metafisika (ketuhanan),kehidupan dunia dan akhirat, ilmu pengetahuan, dan sebagainya. 3. Dilihat dari segi datangnya. Filsafat Islam sejalan dengan perkembangan ajaran Islam, hal ini manakala ajaran Isla memerlukan penjelasan secara rasional dan filosofis. 4. Dilihat dari segi yang mengembangkannya. Filsafat Islam dikembangkan oleh orang-orang Islam itu sendiri terutama berkaitan materi pemikiran filsafat, bukan kajian sejarah filsafat. Filsafat sebagai suatu disiplin ilmu dengan ilmu keislaman dapat diteliti dengan berbagai metode dan pendekatan pada umumnya penelitian yang dilakukan bersifat penelitian kepustakaan , yaitu penelitian yang menggunakan bahan-bahan bacaan sebagai sumber rujukannya. Pendekatan yang sering digunakan adalah : a. Pendekatan historis Meneliti latar belakang munculnya pemikiran filsafat dalam Islam. Meneliti tentang sejarah timbulnya pemikiran filsafat Islam yang dimulai kontak pertama Islam dengan Yunani. b. Pendekatan substansi Berusaha mengemukakan berbagai pemikiran filsafat yang dihasilkan dari berbagai tokoh tersebut. c. Pendekatan komparatif studi.. Berusaha mengemukakan latar belakang pemikiran yang menyebabkan mengapa kedua tokoh tersebut mengemukakan pendapatnya seperti itu. d. Pendekatan tokoh. Berusaha mengemukakan hasil pemikiran filsafat Islami dari tokoh yang diteliti. e. Pendekatan kawasan. Berusaha mengelompokkan para filosof ke dalam kelompok Timur dan Barat. Membagi tokoh-tokoh filosof menurut tempat tinggal mereka. f. Pendekatan campuran. Menurut Amin Abdullah, bahwa selama ini, sebagian penelitian filsafat Islam yang dilakukan para ahli berkisar pada masalah sejarah filsafat Islam bukan materi filsafat Islam. Oleh karena itu sulit diharapkan dapat melahirkan para filosof baru.

berbagai manfaat